Pendidikan di Rutan Masih Jadi Polemik
Herang, "Itu bukan Kewenangan Tunggal Disdik Jabar"
BANDUNG, (PR).-
Penyelenggaraan pendidikan paket A, B, dan C di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, masih menjadi polemik antara pihak Rutan Kebonwaru dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar).
Staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kebonwaru Drs. Hari Matahari di Bandung, Senin (1/12), menyatakan, tahun 2006 dirinya pernah membentuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan mengajukannya agar bisa memberikan pendidikan luar sekolah (PLS) di Rutan Kebonwaru. Namun, pengajuan itu ditolak Disdik Jabar tanpa memberitahu alasannya.
Hari mengharapkan pemerintah, khususnya Disdik Jabar, dapat lebih proaktif memberikan pendidikan daripada sekadar menunggu peran masyarakat. Apalagi sebenarnya fungsi rutan adalah sebagai tempat pembinaan bagi penghuninya.
Sementara itu, Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Disdik Jabar Herang Abiyanto yang dihubungi secara terpisah, Senin (1/12), menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di Rutan Kebonwaru bukan kewenangan tunggal Disdik Jabar. "Ada prosedur yang harus dijalani PKBM untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut. Hal itulah yang menyebabkan hingga saat ini belum ada PLS di rutan Kebonwaru," ujar Herang.
Menurut dia, walaupun di rutan memang ada narapidana, tidak tahanan saja, tetapi Disdik Jabar tidak bisa langsung memutuskan adanya penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. Sebelum mengajukan kepada Disdik Jabar, kata dia, PKBM harus melakukan kemitraan terlebih dulu kepada pihak Rutan Kebonwaru. "Setelah itu, PKBM meminta izin kepada Disdik Kota Bandung, kemudian baru minta izin ke Disdik Jabar," katanya.
Herang menyatakan, dirinya memahami bahwa semua orang, termasuk tahanan --terutama yang masih anak-anak-- memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Namun, menurut dia, prosedur itu tetap harus dijalani untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami tidak ada maksud untuk menyulitkan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah di rutan. Kami hanya ingin menghindari PKBM yang ilegal ataupun asal-asalan ke rutan. Apalagi, perizinan pendirian PKBM ada di pihak disdik kota/kabupaten," katanya.
Selain itu, kata Herang, Disdik Jabar tidak punya kewenangan di rutan karena rutan memang berada di bawah payung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebelum pihak rutan mengizinkan penyelenggaraan pendidikan tersebut, maka Disdik Jabar tidak bisa masuk ke daerah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya ("PR", 22/11), anak-anak di Rutan Kebonwaru Jln. Jakarta, Kota Bandung, tidak mendapatkan pendidikan formal. Mereka hanya memperoleh pendidikan alternatif dari Lembaga Advokasi Hak Anak (Laha), Solidaritas Komunitas Anak (Semak), Kalyanamandira, dan Edukasia. Itu pun hanya diberikan dua kali seminggu, Kamis dan Sabtu. (CA-174)***
Penulis: