• Selasa, 09 Februari 2010
  •                     |                         
  • PR Online
  • Home
  • Pikiran Rakyat Cetak
  •                          |

E-PAPER

  • screenshoot pr cetak

OLE-OLE

 
si kabayan

CUACA BANDUNG

Utara Timur Selatan Barat Tengah
Sumber: BMG Bandung

JADWAL SHOLAT

Bandung & Sekitarnya
Subuh 04:34 WIB
Zuhur 12:06 WIB
Asar 15:23 WIB
Magrib 18:18 WIB
Isya 19:29 WIB

TUNGGU DULU

PENGELOLA program TV I’m a Celebrity...Get Me Out of Here! versi Jerman menghadapi tuntutan hukum atas matinya tiga ikan emas. Gugatan diajukan setelah bintang idola remaja, Daniel Kueblboeck melakukan atraksi menantang menggunakan sejumlah ikan emas dan laba-laba air. Akibat atraksinya itu, tiga ikan emas mati tergencet. Meskipun acara itu memiliki "rating" cukup tinggi, Departemen Kehakiman menegaskan hal itu adalah pelanggaran karena binatang mendapat perlindungan hukum. Atraksi itu telah membuat citra buruk dan mengabaikan martabat manusia. (Ananova)***

Tidak Beri ASI, Dijatuhi Sanksi
Perda Kibbla Akan Diberlakukan di Kab. Bandung

SOREANG, (PR).-
Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bandung tentang Kesehatan Ibu, Bayi yang Baru Dilahirkan, dan Balita (Kibbla) akan ditetapkan akhir Januari 2009. Di antara isi raperda tersebut, setiap ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif kepada bayinya mendapat sanksi moral.

Adanya perda itu menjadikan hak-hak ibu dan bayi akan lebih dijamin pemerintah. Raperda Kibbla yang telah selesai disusun Pansus V DPRD Kab. Bandung, tinggal menunggu penetapan dalam sidang paripurna DPRD. Perda inisiatif dewan tersebut digagas bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Safa Institute.

Anggota Pansus V, Tb. Raditya, Minggu (11/1) mengatakan, Perda Kibbla digagas untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Kab. Bandung. Nantinya, perda mengatur hak-hak ibu yang akan melahirkan, saat melahirkan, dan pascamelahirkan.

"Yang paling penting , ada ketentuan bahwa ibu yang melahirkan harus mendapatkan pelayanan maksimal di tempat layanan kesehatan tanpa harus ditanya dulu, apakah memiliki uang atau tidak," ujarnya.

Selain itu, ibu yang melahirkan dan berasal dari keluarga miskin akan mendapat jaminan biaya melahirkan dari pemerintah. Namun, jaminan biaya itu hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua.

Guna menjamin perda berjalan secara efektif, setiap desa di Kab. Bandung wajib membentuk tim tenaga Kibbla, termasuk harus ada seorang bidan. Tenaga Kibbla bertugas memantau dan memberikan pelayanan kepada siapa pun yang sedang hamil dan akan melahirkan.

"Tenaga Kibbla akan mendapatkan honorarium dari pemerintah kabupaten. Sementara anggarannya dari APBD," tuturnya menegaskan.

Kendati demikian, setiap ibu hamil dan akan melahirkan "dibebani" beberapa kewajiban. Pertama, tidak boleh lagi melahirkan dengan bantuan dukun beranak (paraji). Setiap kelahiran harus dilakukan bersama bidan. Sementara paraji hanya diizinkan mendampingi dan memberikan pelayanan pascakelahiran.

Selain itu, setiap ibu juga diwajibkan memberi ASI eksklusif selama enam bulan. Apabila melanggar, ada sanksi sosial, yakni akan diumumkan di ruang publik.

Terkait pemberian ASI eksklusif, instansi pemerintah, swasta dan ruang publik, wajib memiliki tempat khusus bagi ibu untuk menyusui. Dengan demikian, kata Raditya, setiap sektor harus menunjukkan kerja samanya untuk menegakkan aturan tersebut.

"Setiap balita juga berhak mendapatkan imunisasi. Petugas Kibbla harus mengawasi agar imunisasi diberikan kepada setiap anak," tuturnya lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bandung, dr. Achmad Kustijadi mengatakan, Perda Kibbla ditujukan untuk menjamin hak kesehatan ibu, bayi yang baru dilahirkan, dan balita. "Perda itu sudah digagas sejak lama dan usulannya sudah disosialisasikan di berbagai pertemuan stakeholder. Alhamdulillah, kebutuhan dan target kami bisa diakomodasi dalam Perda Kibbla itu," katanya. (A-132)***

Penulis:
Back