Saatnya Memberdayakan Pekerja
Oleh Budi Praptono
Berbicara tentang masalah perburuhan di Indonesia, sangat rumit dan tidak pernah menunjukkan titik terang. Hal ini, di samping masalah perburuhan tersebut sangatlah multidimensional yang saling terkait, tetapi dalam mencari penyelesaiannya sangat terkotak-kotak dan terbatas. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan permasalahan perburuhan hanya dipandang sebagai problema amunisi politis, yang keberadaan masalahnya dimanfaatkan hanya untuk kepentingan politik sesaat, sehingga masalah tersebut dibiarkan selalu ada atau selalau tidak tuntas.
Kondisi buruh saat ini yang dipenuhi krisis berupa PHK, sebenarnya sudah berlangsung sejak 1992, disusul 1997 perusahaan banyak yang gulung tikar. Diakui atau tidak globalisasi telah merenggut banyak korban, terutama pekerja dan buruh akibat dari kalah bersaingnya industri di tanah air oleh produk-produk impor dari luar negeri seperti Cina dan Amerika.
Keadaan ini diperparah pada penghujung 2008, akibat dari terjadinya krisis global, sehingga banyak kaum pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini, tentu menambah deretan pengangguran di tanah air. Dapat kita bayangkan dengan banyaknya PHK-PHK susulan, tentu ini menambah jumlah pengangguran semakin membengkak.
Di Bandung Raya ( Kab. Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi), saat ini kaum buruh yang terancam PHK 14 ribu orang (Data Forum Diskusi (Forsi) Pekerja Dan Buruh(PB) Kab. Bandung, 1/1/2009).
Untuk menangani masalah-masalah pemberdayaan mantan pekerja/buruh korban PHK, di Kab. Bandung (Disnaker) baru sebatas janji. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda realisasi pendirian balai –balai pelatihan kerja bagi korban PHK di tiap-tiap kecamatan. Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jabar pernah menyampaikan bahwa menyiapkan dana Rp 47 miliar untuk pendirian balai pelatihan kerja dan Pemerintah Kab. Bandung Rp 485 Juta untuk kepentingan yang sama, sebagai jaring pengaman sosial (Sumber Forsi PB,1/1/2009). Hal ini tentu perlu penanganan pemerintah dan pihak –pihak terkait guna menanganinya.
Solusi mikro untuk pekerja/buruh dan Industri, salah satunya melalui peningkatan nilai tawar pekerja/buruh. Berdasarkan hukum mekanisme pasar, supply-demand, kaum buruh secara kuantitas adalah besar, tetapi secara kualitas rata-rata kurang berkembang atau tidak dikembangkan. Maka dengan demand yang terbatas, sudah otomatis nilai tawar buruh dalam pihak yang lemah. Konsekuensi ini adalah penghargaan terhadap kaum buruh cenderung kurang dihargai atau dengan kata lain cenderung murah. Oleh karena itu, profesionalisme buruh mutlak diperlukan, selain penghargaan (reward) dari perusahaan.
Solusi lainnya adalah dengan memangkas biaya produksi industri yang tidak resmi (cost production). Suka atau tidak suka, cara pandang terhadap buruh sekarang ini masih mengarah sejajar dengan mesin, material, uang, dll., yang akibatnya penanganan terhadap buruh lebih kepada sekadar bagian dari komponen biaya produksi. Konsekuensi dari cara pandang ini adalah bagi pengusaha adalah bagaimana menekan biaya produksi serendah mungkin, termasuk biaya buruh tersebut dan lebih parah lagi nilai tawar buruh cenderung lemah, yang berakibat upah buruh cenderung murah.
Berbicara biaya produksi, selain adanya biaya-biaya yang secara proses produksi memang harus terjadi, ada juga biaya-biaya karena pengaruh regulasi. Misalnya perpajakan, yang keberadaannya selain diperlukan untuk kelangsungan satu sistem negara, salah satu peran utamanya sebagai penjaga mekanisme sosial, tetapi tidak boleh tumpang tindih dan tidak rasional. Tapi, tidak kalah penting adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan tetapi tidak resmi, yang bisa jadi cenderung besar. Komponen inilah yang walaupun tidak resmi, tetapi bagi perusahaan tetap dijadikan sebagai komponen biaya, apakah merupakan bagian dari biaya produksi atau masuk dalam biaya pemasaran dan yang lainya. Kalau komponen ini tidak bisa dihindari oleh perusahaan, maka perusahaan akan menekan biaya yang lainnya, paling rendah nilai tawarnya, alternatifnya adalah biaya buruh. Dengan demikian, biaya-biaya yang tidak resmi, perlu didorong untuk dihilangkan, sehingga kesempatan buruh untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, terbuka lebar.
Mendorong kebijakan profit sharing dapat juga menjadi solusi pemberdayaan buruh/pekerja. Selama ini, perlakuan terhadap buruh hanya sebatas pada permasalan hygiene factor. Padahal, faktor inilah sekadar harus ada, yakni kalau tidak ada membuat buruh tidak puas, tetapi kalau adapun tidak membuat buruh itu puas, gaji, honor, dll. Selain menyelesaikan permasalahan hygiene factor, juga yang tidak kalah penting untuk meningkatkan peranan motivator factor, yakni sesuatu yang membuat buruh menjadi puas, rasa memiliki terhadap keberhasilan perusahaan, keberadaannya dianggap penting dalam prestasi perusahaan, dll. Misalkan kebijakan perusahaan, untuk membuat buruh tidak sekadar komponen produksi, tetapi buruh dimasukkan dalam kebijakan profit sharing, sehingga pada saat perusahaan mendapatkan keuntungan, buruh mendapatkan bagiannya. Demikian hubungan buruh tidak sebagai pihak yang berhadap-hadapan, tetapi merupakan satu mitra dalam perusahaan.
Melihat permasalahan buruh yang seperti dijelaskan di atas, maka perlu ada campur tangan mekanisme sosial agar kehidupan buruh menjadi layak untuk memenuhi kebutuhan sosialnya. Di sinilah perlu dirumuskan, apa saja yang menjadi kebutuhan dasar seorang manusia, khususnya keluarga buruh, seperti sandang, pangan, papan, dan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial lain, misalnya hari tua, dll.
Pertanyaannya siapa harus melakukan, yang pasti adalah pemerintah, lembaga-lembaga sosial, misalnya lembaga zakat, yayasan-yayasan sosial, dll. Dengan demikian, perlu didorong pelaku-pelaku yang menjalankan mekanisme sosial tersebut, untuk lebih efektif dan efisien dalam menjalankan perannya. Termasuk akuntabilitasnya, sehingga tidak hanya pemerintah saja yang dituntut profesional, lembaga-lembaga lain juga harus profesional.
Mengingat kondisi kaum pekerja dan buruh yang saat ini sedang terancam gelombang "tsunami" PHK, para pekerja dan buruh mengimbau kepada lembaga-lembaga sosial seperti lembaga zakat, LSM, Ormas, dan organisasi profesi lainnya untuk terjun langsung melakukan pemberdayaan atau pelatihan keterampilan/wirausaha kepada para pekerja/buruh, terutama kepada mantan pekerja/buruh, dengan tidak membawa embel-embel kepentingan partai politik tertentu, agar kemurnian dari nilai-nilai sosial yang berkelanjutan betul-betul terjaga.
Sudah barang tentu permasalahan buruh tidak hanya sampai di sini, yang masih perlu kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari akar permasalahan yang lebih tuntas. Dengan demikian, jalan keluar yang dirumuskan akan menjadi lebih tepat, tidak parsial, dan tuntas.***
Penulis, staf pengajar Institut Teknologi Telkom (IT Telkom), Ketua Forum Komunikasi Sosial Merah Putih Bersatu.
Penulis: