Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia
JAKARTA, (PR).-
Guna mengantisipasi terulangnya kisah tragis seperti yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Garut, Siti Hajar (33) yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Malaysia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan penghentian pengiriman TKI ke Malaysia.
"Kita akan mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri untuk menghentikan sementara pengiriman dan penempatan TKI, khususnya pembantu rumah tangga hingga perjanjian baru yang lebih menjamin keberadaan mereka disepakati," kata Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat, dalam jumpa pers bersama Dubes RI untuk Malaysia Da’i Bachtiar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Kamis (11/6).
Jumhur sangat menyesalkan terjadinya kembali tragedi penyiksaan TKI. Untuk itu, pengiriman TKI ke Malaysia harus dihentikan setidaknya selama satu bulan. Dan selama itu, menurut dia, MoU antara Indonesia dan Malaysia mengenai TKI harus diperbarui.
"Kasus Nirmala Bonat menghasilkan MoU 2004, saya berharap kejadian ini bisa menjadi momen untuk menghasilkan kesepakatan baru yang akan memperbaiki hak-hak TKI. Sebab, kata presiden, tidak cukup sekadar baik, tetapi harus lebih baik," tutur Jumhur.
Imbauan senada juga dikemukakan Wakil Bupati Garut Diky Chandra. Pascapenyiksaan yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Limbangan Kab. Garut, Siti Hajar (31), warga Garut diimbau mengurungkan niatnya untuk bekerja sebagai TKW di luar negeri. Sebab, belum ada perjanjian baru yang lebih menjamin keberadaan dan keselamatan mereka selama menjalani kerja di luar negeri.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Garut Diky Candra, ketika dihubungi lewat telefon, Kamis (11/6). "Perlindungan bagi TKW di luar negeri masih lemah. Sehingga, ditunda dulu keberangkatan menjadi TKW dan lebih baik mencari pekerjaan di Garut saja," katanya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut, sejak 2004-2008, jumlah warga yang berangkat sebagai TKW mencapai 3.064 orang. Jumlah warga yang berangkat menjadi TKW paling banyak terjadi pada 2007 mencapai 1.229 orang, sedangkan tahun 2008 sebanyak 995 orang.
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakersostrans Kab. Garut Wawan Herawan, sebagian besar warga Garut menjadi TKW di Arab Saudi, mencapai sembilan puluh persen. "Meski tidak banyak, tetapi memang ada kasus yang melibatkan TKW asal Garut. Yang terpantau, pada tahun 2007 sebanyak dua kasus. Kebanyakan karena terputusnya komunikasi dengan keluarga sehingga mereka sulit dilacak keberadaannya," ujarnya.
Wawan Herawan mengaku, Siti tidak tercantum dalam daftar TKW asal Garut. Alasannya, Siti berangkat ke Malaysia sejak tiga tahun lalu lewat PJTKI PT Mangga Dua Mahkota yang berkedudukan di Banten.
Sementara itu, Nani Suryani (37) kakak kandung Siti Hajar, berangkat ke Malaysia untuk menjenguk Siti, Kamis (11/6) dini hari. Nani berangkat dari rumahnya di Kampung Lio Wetan RT 02 RW 05, Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Kab. Garut didampingi PJTKI yang memberangkatkan Siti Hajar.
Dia meminta pemerintah daerah, memberikan dukungan moral kepada Siti Hajar dan minta KBRI untuk menangani kasus penyiksaan yang dialami adiknya itu secara serius.
Hati-hati
Menanggapi usulan BNP2TKI untuk menghentikan sementara pemberangkatan TKI ke Malaysia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tidak bisa bertindak gegabah. "Kita harus bersikap hati-hati. Jangan sampai salah dalam mengambil keputusan. Kalau ada 3,5 juta TKI yang bekerja di Malaysia, ada satu kasus lalu kita ambil sikap seperti itu rasanya tidak tepat," ujar Dirjen Binapenta Depnakertrans I Gusti Made Arke.
Kalau direpresentasikan, kata dia, satu kasus dibandingkan dengan 3,5 juta TKI. Menurut Made Arke, yang harus dilakukan saat ini adalah berkoordinasi dengan Kedubes Malaysia. Kebijakan penempatan dan perlindungan TKI, ujar Arke, adalah wewenang Menakertrans dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
"Jadi, sebelum kita melakukan proses pembukaan untuk negara tujuan baru, kita harus melakukan rapat dengan Deplu. Dan Deplu yang akan menyampaikan rencana itu kepada duta besar yang bersangkutan di Jakarta melalui diplomatic channel," ungkap Arke.
Di luar batas
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, kejadian yang menimpa Siti Hajar sudah di luar batas perikemanusiaan. Ia pun sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan akan melakukan upaya perlindungan lebih ketat terhadap para TKI di Malaysia dan di Timur Tengah. Hal itu dikemukakan Presiden di Jakarta, kemarin.
Pihak pemerintah, tutur SBY, sudah menghubungi KBRI di Malaysia untuk menyelesaikan kasus penyiksaan tersebut. "Saya juga sudah kirim utusan ke Malaysia. Untuk Siti Hajar, saya sudah memberi bantuan untuk perawatannya dan bantuan untuk keluarganya," ujar SBY.
PBB kecam Malaysia
Tingginya kasus penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) membuat organisasi pekerja internasional (International Labour Organization/ILO) merancang pembentukan Konvensi Perlindungan PRT. Selama ini, PRT dianggap sebagai pekerja informal yang bekerja berdasarkan hubungan kekeluargaan sehingga jarang memperoleh haknya sebagai pekerja. Koordinator Nasional Perlindungan Buruh Migran dan Perdagangan Manusia ILO, A.Y. Bonasahat mengatakan itu ketika ditemui di Kantor ILO Jakarta, Jln. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Perjuangan membentuk Konvensi PRT itu meningkat intensitasnya setelah Duta Khusus PBB Bidang Pekerja Migran, Jorge Bustamante, memaparkan keadaan buruk yang dialami PRT di Indonesia dan Malaysia. Bona mengatakan, dalam sidang PBB tahun 2006 itu, Jorge mengecam perlakuan pemerintah Malaysia dan Indonesia yang dianggap tidak melindungi nasib PRT yang bekerja di negaranya.
Bona menjelaskan, perlindungan PRT perlu dipayungi oleh suatu konvensi karena mekanisme kerja PRT sangat berbeda dengan pekerja di sektor lainnya.
Berdasarkan lembar fakta ILO Jakarta, jumlah PRT di Indonesia hingga saat ini mencapai 2.593.000 orang. Sekitar 1,4 juta orang di antaranya bekerja di Pulau Jawa. Sebanyak 92% di antaranya adalah PRT perempuan berusia 13-30 tahun, serta berpendidikan rendah.
Terkait perlindungan warga negaranya yang bekerja di luar negeri, pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh kepada pemerintah Filipina. Setiap tahun, seluruh kedutaan besar wajib melaporkan nama-nama dan keadaan para warga negaranya yang menjadi pekerja migran kepada Parlemen Filipina. "Kasus Siti Hajar ini bisa jadi yang muncul ke permukaan. Bisa jadi, di luar sana masih banyak praktik penyiksaan dan pelanggaran HAM seperti yang dialami Siti Hajar," ujar Bona.
Pemerasan di bandara
Kisah tragis yang menimpa TKI belum akan berakhir. Bukan hanya menyangkut perlakuan biadab seperti yang dialami Siti Hajar di Malaysia, di dalam negeri pun para TKI menjadi objek pungutan liar.
"Pemerintah dinilai gagal dalam melayani pemulangan TKI di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta karena di sana TKI menjadi objek pungutan dan sumber pemasukan bagi sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Tajudin Ka`bah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Justice di Jakarta, Kamis (11/6).
Pernyataan itu didukung LSM Migran Crisis yang diwakili Sulaiman dan Ali Mustadi, Bakornas Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum HMI yang diwakili Muhammad Irham, dan Direktur Eksekutif Migran Research Inti yang diwakili Trisakti.
Trisakti mengatakan, terlalu banyak praktik pungutan yang merugikan TKI di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dan praktik itu juga sudah dilaporkan ke pihak berwenang tetapi tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Dia memberi contoh, sopir angkutan yang melayani TKI tidak digaji oleh perusahaannya sehingga mereka terpaksa meminta sejumlah uang kepada penumpangnya, yakni TKI.
Menurut Trisakti, rata-rata TKI harus membayar ongkos tambahan Rp 100.000,00 hingga Rp 150.000,00. Praktik tersebut sangat berbeda dengan spanduk di sekitar Terminal 4 yang menyatakan sopir tidak boleh memungut ongkos tambahan lagi dari penumpang (TKI). (A-78/A-130/A-154/A-156/A-158)***
Penulis: